Melalui Surat Nomor : 007/SK-R/UDW/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024 tentang Persiapan Migrasi Data, Rektor Universitas Dharma Wacana menghimbau kepada Dekan Fakultas Pertanian, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Dekan Fakultas Teknik Bisnis dan Sains, dan Dekan Fakultas Kesehatan untuk menyampaikan ke Alumni baik melalui media cetak maupun media online agar para alumni memeriksa kembali datanya. Adapun data yang perlu di cek adalah data pokok dan data perkuliahan.
Untuk cek data tersebut bisa melalui 2 website :
1. SIVIL
SIVIL (https://ijazah.kemdikbud.go.id) dugunakan untuk verifikasi data Nomor Ijazah
2. PDDikti
PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id) digunakan untuk memeriksa data pokok dan data perkuliahan alumni
Apabila terdapat ketidaksesuaian data setelah alumni memeriksa melalui 2 website tersebut, alumni dapat melaporkan ke kampus guna perbaikan data. Untuk memperbaiki data, ada beberapa berkas yang harus disiapkan oleh alumni baik berupa hardfile ataupun softfile (scan berwarna ukuran dibawah 500kb), diantaranya :
1. AKTA LAHIR
2. KTP (Kartu Tanda Penduduk)
3. KK (Kartu Keluarga)
4. KTM Kartu Tanda Mahasiswa)
5. IJAZAH
6. TRANSKIP NILAI
Proses ini diberi tenggang waktu 15 - 31 Oktober 2024.
Perbaikan data ini penting dilakukan mengingat akan di migrasinya data dari Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian Dharma Wacana, Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Dharma Wacana, Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Dharma Wacana dan Akademi Keperawatan Dharma Wacana ke Universitas Dharma Wacana. Perbaikan data tidak dapat dilakukan setelah proses migrasi data selesai.
Download
Surat Rektor Universitas Dharma Wacana